“Penipuan Modus Gadai Mobil, Pria Bergelar Haji yang berinisial N Asal Kampung Galian Kavling RT. 001/ 003 Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi telah dilaporkan ke polisi.”

Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :

http://www.sergaptkpnews.com

SERGAPTKPNEWS.COM, TAMBELANG KAB. BEKASI – Seorang pria bergelar haji yang berinisial N dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Tambelang atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan modus gadai mobil yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Surat Tanda Terima Laporan Polisi kasus Penipuan dengan terlapor pria berinisial N warga Kampung Galian Kavling Desa Sukakerta Kec. Sukawangi Kab. Bekasi. Photo : bbu/ stn.

Pelaku yang juga aktif di kegiatan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan khususnya di Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi ini juga diduga sering melakukan modus penipuan serupa kepada selain korban.

Bang Bagus, Pendamping Hukum pihak korban menjelaskan, terduga N ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tambelang Kabupaten Bekasi karena telah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Kampung Bulak Lebar Desa Suka Asih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.

Bang Bagus, Pendamping Hukum pihak korban. Photo : bbu/ stn.

“Berdasarkan tuntutan klien kami, kasus ini agar segera selesai secara aturan hukum atau KUHP yang berlaku,” ujar Bang Bagus, Pendamping Hukum pihak korban kepada awak media.

Modusnya, terlapor menggadaikan mobil sebesar Rp. 35.000.000,- dengan alasan butuh biaya mendesak karena istrinya sedang sakit dan harus cuci darah dan terlapor pun mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik pribadinya, karena alasan untuk biaya cuci darah, pihak korban pun ikut prihatin, kemudian terjadilah kesepakatan dan terlapor berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut segera.

Kwitansi gadai tersebut. Photo : bbu/ stn.

“Banyak yang datang dan nyariin dia pak, tapi itukan bukan urusan kita, cuma banyak yang datang kerumah dia, yang selalu bertanya rumahnya terlapor ke kita,” ujar salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.

Sementara itu dalam proses penyidikan perkaranya, terlapor dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Gambar : Ilustrasi

Dengan kejadian kasus penipuan ini diharapkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat ada yang mau menggadaikan mobil, cek kembali siapa pemilik mobil tersebut agar terhindar dari penipuan dengan modus yang sama.

Penulis : Redaksi
Editor : Putri

Posting Terkait

Jangan Lewatkan