Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
SERGAPTKPNEWS.COM, BEKASI, Peredaran rokok non cukai atau rokok illegal di wilayah Bekasi kini marak kembali, beberapa toko atau warung kelontong diwilayah tersebut masih saja memperjualbelikan rokok illegal tersebut.
Pada tanggal 30 Mei 2024 yang lalu, aparat kepolisian dan Bea Cukai serta dinas terkait yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, telah melakukan sosialisasi dan penindakan serta pemusnahan, tapi masih saja ada beberapa pedagang yang membandel memperjualbelikan rokok illegal tersebut.
Salah satu warung yang masih memperjualbelikan rokok illegal tersebut adalah milik Mas A, yang saat dikonfirmasi beliau adalah berasal dari Kabupaten Pamekasan dan salah satu anggota atau pengurus salah satu ormas kedaerahan dari Pamekasan yang tinggal atau buka toko di Bekasi. Mas A mengaku membeli rokok illegal tersebut secara online. Toko atau warung Mas A yang berada di wilayah Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi lumayan cukup lama menjadi penjual baik secara grosir ke toko-toko atau pun ecer kepada warga sekitar.
“Saya belinya online secara grosir, dan selain saya ecer di warung sendiri, saya juga memperjualbelikannya juga ke warung-warung atau toko-toko untuk diperjualbelikan kembali secara ecer diwarung tokonya dengan harga dibawah harga ecer kepada konsumen.” Ucap Mas A salah satu oknum pedagang kelontong yang berasal dari daerah Pamekasan.
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai atau pita cukai yang dipalsukan atau tidak asli. Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuat, mengedarkan, atau menjual barang kena cukai tanpa atau dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar Pasal 54 adalah ; Penjara: 1 hingga 5 tahun dan denda: 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain Pasal 54, ada ketentuan lain dalam UU Cukai yang mengatur tentang penindakan rokok ilegal, seperti Pasal 56 yang mengatur tentang sanksi bagi yang menimbun, menyimpan, atau memiliki barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Logo Gerakan Putra Bekasi
Ketua Umum Gerakan Putra Bekasi, Bang Damat, begitu biasa beliau dipanggil menghimbau kepada seluruh pengusaha kelontong yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi agar tidak memperjualbelikan rokok illegal atau rokok non cukai tersebut, karena itu bisa berdampak negative secara hukum kepada mereka karena sudah ikut mengedarkan rokok yang tidak berizin.
“Saya sangat prihatin atas semakin maraknya peredaran rokok illegal atau rokok non cukai di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, karena hal tersebut merugikan negara dan juga para warung atau toko yang memperjualbelikannya dapat terkena tindak pidana.” Ujar Bang Damat, Ketua Umum Gerakan Putra Bekasi.
Masyarakat dihimbau untuk tidak membeli dana tau menjualbelikan rokok ilegal dan melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwajib, seperti Bea Cukai, Kepolisian atau dinas terkait. Dengan semakin maraknya peredaran rokok illegal di wilayah Bekasi tersebut, diharapkan para pihak terkait untuk dapat lebih serius lagi dalam melakukan sosialisasi dan penindakan untuk mencegah peredaran rokok illegal tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri