“Diduga memiliki “backing” penjual minuman beralkohol berkedok toko jamu di samping SMPN 1 Tambelang Kabupaten Bekasi bebas berjualan dan terkesan kebal hukum.”

Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :

http://www.sergaptkpnews.com

Gambar : Ilustrasi

SERGAPTKPNEWS.COM, TAMBELANG KAB. BEKASI – Penjual minuman beralkohol berkedok toko jamu disamping SMPN 1 Tambelang Kabupaten Bekasi terkesan kebal hukum karena bebas menjual minuman keras tersebut di lingkungan sekolah. Hal tersebut diduga si penjual memiliki “backing” dari aparat atau instansi terkait.

Mayoritas pembeli minuman beralkohol ditoko tersebut adalah anak-anak remaja atau pemuda yang bertempat tinggal di wilayah sekitar.

“Tempat itu harus ditutup karena sudah menjual minuman beralkohol yang merusak anak anak Kampung Wates dan sekitar ,” ujar salah satu warga Desa Sukamaju kepada awak media.

Minuman beralkohol yang memabokan adalah salah satu penyebab sering terjadinya tawuran remaja atau anak-anak muda di wilayah Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.

“Pihak kepolisian sektor tambelang khususnya harus lebih tegas lagi untuk menindak penjual minuman beralkohol yang berada di wilayah hukumnya,” lanjutnya.

Mayat korban minuman yang memabokan. Photo : Dok. Ist

Ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi bagi orang yang akan meminum minuman beralkohol. Minum alkohol dapat menjadi pelanggaran jika tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam perundang-undangan.

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mengatur mengenai sanksi pidana bagi peminum alkohol, yaitu berupa penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.

Bagi pelanggar RUU ini akan dikenakan ancaman dua tahun penjara, sementara itu bagi distributor dan produsen juga dapat dipenjara hingga sepuluh tahun.

Pasal 20 RUU Larangan Minum Beralkohol menjelaskan, setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) tahun, atau denda dengan paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000,-

Kemudian, dalam Pasal 7 dalam RUU Larangan Minum Beralkohol menjelaskan, setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Adapun Pasal 4 yang dimaksud terdiri dari 2 ayat, yaitu :

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% sampai dengan 5%.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%.

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%

2. Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan

Lalu, pada Pasal 8 RUU Larangan Minuman beralkohol, aturan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dinyatakan tak berlaku untuk kepentingan terbatas, yang berbunyi:

1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

2. Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Syarat bagi peminum alkohol yaitu:

1. Harus cukup umur

2. Tidak mengkonsumsi alkohol di Aceh

3. Alkohol lokal hanya untuk acara khusus

4. Pembeli dan peminum alkohol harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk

5. Tidak minum alkohol di supermarket atau pasar

6. Tidak minum alkohol saat mengemudi

7. Tidak menawarkan alkohol pada anak di bawah umur

8. Tidak diizinkan minum alkohol saat bekerja

9. Tidak meminum alkohol di sekolah

10. Tidak minum alkohol di tempat ibadah

11. Tidak minum alkohol di tempat umum

12. Tidak diizinkan dicampur dengan minuman lain

Terkait dengan penjualan minuman alkohol turut diatur, dalam Pasal 14 Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, bahwa minuman alkohol tidak boleh dijual di lokasi yang dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.

Mengacu hal ini, minuman alkohol hanya dapat diperjualbelikan di hotel, restoran, bar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan tempat tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Jika dalam waktu dekat pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tambelang masih tutup mata, kami warga Desa Sukamaju bersama warga Desa Sukaraja akan melakukan aksi sweeping dan penutupan toko penjual minuman beralkohol tersebut,” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi
Editor : Putri

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan