Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Kampung Tanah Ungkuk Poncol Desa Sarimukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi antara perempuan berinisial T selaku terduga dengan perempuan berinisial FD sebagai korban masuk proses laporan kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi.
Pihak korban sangat terhina dan tersakiti oleh ucapan terduga yang mengatakan bahwa dirinya adalah seorang penipu. Akibat pernyataan terduga tersebut pihak korban sampai mengalami depresi yang mengakibatkan dirinya sakit hati.
“Saya sangat sakit rasanya pak dibilang tukang tipu atau penipu,” ujar korban kepada media dikediamannya.
Berawal kejadian kasus dugaan pencemaran nama baik ini ketika ada salah satu pihak bank yang menanyakan alamat pihak korban. Entah apa yang dimaksudkan oleh pihak terduga, dengan menjawab hal-hal yang tidak berhubungan dengan pertanyaan pihak bank tersebut.
Pihak Bank yang menanyakan alamat pihak korban yang kebetulan ada pihak terduga bertujuan menanyakan masalah urusan BPKB motor pihak korban, bukan masalah lainnya.
“Dia itu bicara keorang lain kalau saya orang gk benar dan dia berani seperti itu karena dia merasa kerja ditempat polisi, seolah-olah dia kebal hukum,” tambah pihak korban.
Rasa kekecewaan pihak korban tertuangkan dengan memberikan surat kuasa khusus kepada pendamping hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum STN untuk mengawal serta melakukan langkah-langkah proses hukum kepada pihak yang terkait.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat umum khususnya warga Desa Sarimukti lebih bijak lagi dalam mengeluarkan kata-kata atau pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri