“Merasa dekat dan bekerja dirumah seorang polisi, salah satu warga Kampung Tanah Ungkuk Poncol Desa Sarimukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan pencemaran nama baik.”

Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :

http://www.sergaptkpnews.com

 

SERGAPTKPNEWS.COM, KAB. BEKASI – Dugaan kasus pencemaran nama baik antara korban dan terduga masih terus bergulir, kini sudah sampai ke tahap laporan kepolisian. Hal ini karena pihak korban merasa sangat tersakiti atau terhina serta di injak-injak harga dirinya.         Pencemaran nama baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Beberapa pasal di KUHP yang berhubungan dengan pencemaran nama baik; Pengaduan Palsu Pasal 317, Penistaan dengan tulisan Pasal 310 ayat 2, Penghinaan ringan Pasal 315, Penistaan Pasal 310 ayat 1, dan Fitnah Pasal 311.

Kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Kampung Tanah Ungkuk Poncol Desa Sarimukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi antara perempuan berinisial T selaku terduga dengan perempuan berinisial FD sebagai korban masuk proses laporan kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi.

Pihak korban sangat terhina dan tersakiti oleh ucapan terduga yang mengatakan bahwa dirinya adalah seorang penipu. Akibat pernyataan terduga tersebut pihak korban sampai mengalami depresi yang mengakibatkan dirinya sakit hati.

“Saya sangat sakit rasanya pak dibilang tukang tipu atau penipu,” ujar korban kepada media dikediamannya.

Berawal kejadian kasus dugaan pencemaran nama baik ini ketika ada salah satu pihak bank yang menanyakan alamat pihak korban. Entah apa yang dimaksudkan oleh pihak terduga, dengan menjawab hal-hal yang tidak berhubungan dengan pertanyaan pihak bank tersebut.

Pihak Bank yang menanyakan alamat pihak korban yang kebetulan ada pihak terduga bertujuan menanyakan masalah urusan BPKB motor pihak korban, bukan masalah lainnya.

“Dia itu bicara keorang lain kalau saya orang gk benar dan dia berani seperti itu karena dia merasa kerja ditempat polisi, seolah-olah dia kebal hukum,” tambah pihak korban.

Rasa kekecewaan pihak korban tertuangkan dengan memberikan surat kuasa khusus kepada pendamping hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum STN untuk mengawal serta melakukan langkah-langkah proses hukum kepada pihak yang terkait. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin sesuai harapan klien kami, tentunya dengan harapan agar permasalahan ini segera selesai,” ucap Bang Bani, Pendamping Hukum pihak korban kepada media dikantornya.

“Kami berharap pihak aparat desa setempat, dalam hal ini RT, RW, Kades dan Bimaspol serta Babinsa bertindak cepat agar permasalahan ini tidak berlanjut proses hukum berikutnya,” pungkasnya.

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat umum khususnya warga Desa Sarimukti lebih bijak lagi dalam mengeluarkan kata-kata atau pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Putri

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan