Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Mediasi yang difasilitasi oleh pihak Pemerintahan Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi pada hari Jum’at, 02 Mei 2025 yang juga dihadiri oleh Serka Tukiman selaku Babinsa Desa Pasir Tanjung berlangsung alot.
Kepala Desa Pasir Tanjung, Ibu Hj. Emar Mariyah yang memimpin langsung mediasi tersebut berharap permasalahan ini sudah selesai sampai disini atau tidak lanjut ke ranah hukum.
“Saya berharap masalah ini sudah selesai sampai disini dan tidak perlu lanjut ke pihak kepolisian karena ini semua hanya kesalahfahaman,” ujar Kepala Desa Pasir Tanjung, Ibu Hj. Emar Mariyah.
Perempuan berinisal W, salah seorang warga Kampung Cilampaian Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi telah menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang diduga telah dilakukan oleh perempuan berinisal N yang juga warga setempat.
Permasalahan ini terjadi berawal pihak terduga memfitnah dan menjelek-jelekan pihak korban dengan tuduhan dan cacian yang secara sengaja dishare ke media sosial dalam hal ini facebook.
Karena fitnah atau tuduhan tersebut, pihak korban merasa dipermalukan dan dihina didepan publik melalui media sosial facebook hingga pihak korban mengalami depresi.
“Klien kami sangat terpukul dan terhina dengan status atau komentar N di akun media sosial facebook, menurut kami, itu sama saja pembunuhan karakter, buat kami kasus ini sangat serius dan harus ditindaklanjuti ke ranah hukum agar menjadi efek jera atau pelajaran bagi yang lainnya,” ucap kuasa hukum korban, Bang Bani kepada awak media sergaptkpnews.com saat mediasi berlangsung.
Pihak terduga yang didampingi juru bicaranya dari salah satu ormas yang ada di Kabupaten Bekasi berharap permasalah ini cukup selesai sampai disini, karena semua ini adalah warga kita yang harus diayomi.
Pihak juru bicara terduga juga menyampaikan bahwa kliennya hanya sanggup memberikan kompensasi kerugian materiil korban sebesar 20% dari total kerugian materiil pihak korban. Kesanggupan itupun tidak diserta nominal tapi hanya kata-kata kesanggupan.
Kuasa hukum pihak korban menyampaikan tuntutan kliennya bahwa kliennya hanya ingin pihak terduga membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan membuat video permohonan maaf/ klarifikasi oleh terduga kemudian dishare ke media sosial facebook serta memberikan kompensasi kerugian materiil sebesar 50% dari kerugian material korban yang sudah dikeluarkan.
Pihak kuasa hukum korban sangat kecewa dengan hasil mediasi tersebut karena pihak terduga dianggap meremehkan proses pelanggaran KUHP Pencemaran nama baik dan UU ITE yang sudah nyata terjadi serta terbukti.
“Sebelumnya kami sebagai kuasa hukum mengucapkan terima kasih atau sangat mengapresiasi pemerintah desa Pasir Tanjung dalam hal ini Ibu Kepala Desa dan Pak Babinsa serta Tokoh Masyarakat Kampung Cilampaian telah memfasilitasi mediasi ini walau hasilnya deadlock, untuk selanjutnya atas permintaan klien kami, kami akan melanjutkan upaya hukum klien kami untuk dilanjutkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polda Metro Jaya,” pungkas Bang Bani.
Penulis : M. Syadly
Editor : Putri