Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Bendahara Desa Sukaraja kurang lebih mencapai setengah milyar rupiah lebih yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh terduga.
Warga Desa Sukaraja melakukan protes keras atas dugaan temuan tersebut, warga meminta Kepala Desa Sukaraja yang sekaligus Ayah Kandung Bendahara tersebut diminta untuk segera memberikan klarifikasi atau mengevaluasi kinerja yang bersangkutan.
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 milyar.
“Kami ingin Bendahara Desa Sukaraja harus dihukum seberat-beratnya, jika perlu hukuman maksimal seumur hidup,” lanjut warga.
“Jika memang temuan dugaan adanya pelanggaran penyalah gunaan wewenang dan penyelewengan anggaran tersebut, sebagai Ketua BPD Sukaraja, alangkah baiknya jika pihak terkait dan terduga melakukan mediasi serta klarifikasi terlebih dahulu di Kantor BPD Sukaraja,” kata Bang Yanas, Ketua BPD Sukaraja kepada awak media di kantornya.
Beberapa dugaan penyalah gunaan wewenang dan penggelapan anggaran oleh Bendahara Desa Sukaraja, dimana anggaran tersebut tidak digunakan sesuai dengan RAB dan kesepakatan dengan masyarakat.
“Jika permasalahan ini masih belum terselesaikan, akan kita naikan proses hukum ini ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Dengan kejadian ini, diharapkan pihak terkait dalam hal ini Camat Tambelang, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi serta Pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri