“Diduga telah melakukan penyalah gunaan wewenang dan penggelapan anggaran, Bendahara Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, terancam pidana 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.”

Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :

http://www.sergaptkpnews.com

SERGAPTKPNEWS.COM, TAMBELANG KAB. BEKASI – Sudah menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Menurut situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah diantaranya melaporkan ke BPD hingga ke aparat penegak hukum seperti ke Kepolisian dan Kejaksaan.

Kantor Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Photo : Dok. Ist

Dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Bendahara Desa Sukaraja kurang lebih mencapai setengah milyar rupiah lebih yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh terduga.

Warga Desa Sukaraja melakukan protes keras atas dugaan temuan tersebut, warga meminta Kepala Desa Sukaraja yang sekaligus Ayah Kandung Bendahara tersebut diminta untuk segera memberikan klarifikasi atau mengevaluasi kinerja yang bersangkutan.

“Saya ingin Bendahara Desa itu ditangkap dan dipenjarakan, agar menjadi pelajaran serta efek jera untuk perangkat desa lainnya,” Ujar salah satu warga Desa Sukaraja yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.

Photo : Dok. Ist

Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Gambar : Ilustrasi

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 milyar.

“Kami ingin Bendahara Desa Sukaraja harus dihukum seberat-beratnya, jika perlu hukuman maksimal seumur hidup,” lanjut warga.

Ketika ditemui awak media sergaptkpnews.com, Ketua BPD Sukaraja, Bang Yanas begitu biasa beliau dipanggil, menyatakan bahwa dirinya secara pribadi ataupun sebagai Ketua BPD Sukaraja tidak tahu akan permasalahan yang sedang terjadi dan menyarankan, jika hal itu terjadi, agar para pihak melakukan audience atau mediasi terlebih dahulu ke BPD.

Bang Yanas, Ketua BPD Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Photo : bbu/ stn

“Jika memang temuan dugaan adanya pelanggaran penyalah gunaan wewenang dan penyelewengan anggaran tersebut, sebagai Ketua BPD Sukaraja, alangkah baiknya jika pihak terkait dan terduga melakukan mediasi serta klarifikasi terlebih dahulu di Kantor BPD Sukaraja,” kata Bang Yanas, Ketua BPD Sukaraja kepada awak media di kantornya.

Beberapa dugaan penyalah gunaan wewenang dan penggelapan anggaran oleh Bendahara Desa Sukaraja, dimana anggaran tersebut tidak digunakan sesuai dengan RAB dan kesepakatan dengan masyarakat.

Salah satu Pendamping Hukum warga Desa Sukaraja, mengatakan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dalam hal ini Bendahara Desa Sukaraja, akan kita proses hukum selanjutnya hingga putusan pengadilan.

“Jika permasalahan ini masih belum terselesaikan, akan kita naikan proses hukum ini ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, diharapkan pihak terkait dalam hal ini Camat Tambelang, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi serta Pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.

Penulis : Redaksi
Editor : Putri

Posting Terkait

Jangan Lewatkan