“Tidak memiliki izin, pengelola depot air minum isi ulang galon RO bisa dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.”

Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :

http://www sergaptkpnews.com

SERGAPTKPNEWS.COM, KABUPATEN BEKASI – Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Komnas RI menilai pengusaha depot air isi ulang galon RO yang tidak berizin dan produksinya tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenakan pidana kurungan. Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen, Bang Bani (9/5/2025), menemukan dugaan pelanggaran tersebut di wilayah Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.

Photo : Dok. Ist

Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Selain itu, pemilik usaha air ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Photo : Dok. Ist

Terkait dengan adanya depot air minum isi ulang galon RO yang tidak sesuai standar kesehatan ditemukan beredar di Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi tersebut mengatakan, pihaknya tidak berkewenangan mendesak pemiliknya untuk memeriksakan produksinya sepanjang pemiliknya sendiri yang mengajukan permohonan untuk dilakukan pengujian mutu air yang diproduksi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

“Wewenang kami hanya sebatas melakukan sosial kontrol dan pelaporan jika terindikasi pelanggaran yang merugikan konsumen. Semestinya, pihak pengusaha depot yang harus pro aktif melaporkan kegiatan usahanya kepada Dinkes dan instansi terkait lainnya, masalahnya pihak pengusaha depot terkesan meremehkan dan mengabaikan aturan perizinan dan uji kelayakan,” kata Bang Bani, Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Komnas RI kepada awak media.

Logo Lembaga Bantuan Konsumen Komnas RI

Setiap orang atau badan yang melakukan usaha Depot Air Minum (DAM) wajib memiliki Izin Usaha Depot Air Minum.

Menurut KBLInya, KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang masuk dalam kategori usaha risiko menengah tinggi sehingga diperlukan perizinan usaha berupa NIB dan sertifikat standar. Perlu dicatat jika mengurus izin depot air minum, sama sekali tidak dipungut biaya alias GRATIS. Masa berlaku izin usaha adalah 5 tahun dan perlu diperbaharui sebelum habis jangka waktu.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Konsumen Komnas RI akan melaporkan oknum pengusaha Depot Air Isi Ulang Galon RO tersebut jika masih tidak mengurus izin dan memperbaiki standar kelayakannya.

Bang Bani, Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Komnas RI

“Kami akan bersinergi dengan pihak terkait dan akan melaporkan oknum pengusaha depot air minum isi ulang galon RO yang masih melakukan dugaan pelanggaran tersebut, agar pihak yang berwenang bisa melakukan tindakan serta proses hukum sesuai aturan yang berlaku dengan harapan para pengusaha depot air isi ulang galon RO lebih serius lagi mengurus izin dan kelayakan usahanya,” pungkasnya.

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Photo : Dok. Ist

Dengan kejadian dan temuan ini, diharapkan dinas atau instansi terkait segera bertindak untuk menertibkan para oknum pengusaha depot yang terkesan membandel dan menyepelekan aturan tersebut sebagai pelajaran kepada pengusaha depot yang lainnya.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Putri

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan