Dapatkan informasi terfaktual dengan mengunjungi website resmi kami :
Seorang calon korban yang bernama Darif (45) yang merupakan warga Bekasi pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB lalu dihubungi seseorang yang mengaku dari pihak kepolisian. Pelaku yang mengaku dari pihak kepolisian tersebut mengatakan via telepon bahwa anaknya telah ditangkap karena telah melakukan penodongan.
“Kami dari pihak kepolisian, anak anda telah kami tangkap, karena telah melakukan penodongan, sekarang sedang kami amankan, jika ingin anak anda dibebaskan, segera siapkan uang agar anak anda tidak kami proses,” ujar penipu yang mengaku sebagai polisi via telepon kepada calon korban.
Karena kaget dan bercampur panik serta khawatir, calon korban pun mengiyakannya dan langsung menyiapkan uang sebesar 20 juta rupiah, agar anaknya tidak diproses hukum dan dibebaskan.
“Baik pak, saya akan siapkan, tapi sekarang saya cuma ada uang 20 juta, bapak dimana?” jawab calon korban panik kepada penipu yang mengaku polisi tersebut via telepon.
Karena calon korban adalah seorang advokat, yang tahu SOP kepolisian jika sedang menangkap calon tersangka, berusaha terus melayani kemauan pelaku yang mengaku polisi tersebut.
“Bapak di polsek atau polres mana, biar saya kesana dan kita ketemuan dikantor polisi saja,” lanjut calon korban.
Akhirnya pelaku pun tidak bisa dihubungi lagi, karena diduga pelaku curiga bahwa calon korban sudah tahu kalau sedang ditipu.
Direktur Eksekutif Komnas Anti Pungli, Bang Umar, menyebut bahwa modus itu hanya modifikasi dari berbagai penipuan yang kerap terjadi, yakni pelaku mengaku sebagai polisi dan meminta sejumlah uang kepada korbannya.
“Ini modus lama, tapi harus tetap perlu diwaspadai oleh masyarakat karena masih banyak masyarakat yang mempercayai atau tertipu modus lama pelaku penipuan ini, modus pelaku berusaha memainkan psikologis atau mental serta perasaan keluarga calon korbannya,” kata Bang Umar kepada awak media sergaptkpnews.com.
Pelaku yang terbukti mengaku polisi dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Selain pasal 378 KUHP, penegak hukum juga dapat menggunakan pasal lain untuk menjerat pelaku yang mengaku polisi tersebut, seperti; pasal 492 UU 1/ 2023 tentang KUHP Baru, pasal 28 ayat 1 jo. pasal 45A ayat 1 UU 1/ 2024, dan pasal 310 serta Pasal 311 KUHP.
“Dengan kejadian ini, semoga bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat secara umum, karena jika itu memang benar – benar terjadi, pihak kepolisian akan mengabarkan langsung melalui bimaspol desa setempat atau akan mengarahkan pihak keluarga untuk datang langsung ke kantor polisi tempat anak atau saudara ditangkap,” pungkasnya.
Semoga pihak Kepolisian Republik Indonesia segera bertindak dan menangkap para pelaku yang mengaku – ngaku sebagai polisi, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan yang pasti agar nama baik institusi kepolisian tetap terjaga.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri