Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Lelaki berinisial S, yang juga suami dari seorang Kepala Desa Tanjung Kecamatan Banyu Sari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat adalah orang yang berasal dari Tangerang dan menikah serta tinggal atau menetap bersama sang istri yang saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Desa.
Kronologis berawal ketika terduga S menjalin kerjasama dalam sebuah surat perjanjian untuk melakukan bisnis yang berlokasi di Karawang, pihak korban yakni N diminta sebagai penanam modal sedangkan S sendiri sebagai pengelola dan penanggung jawab langsung bisnis tersebut.
Singkatnya, dari perjalanan kerjasama bisnis tersebut, yang menjadi permasalahannya adalah bisnis tidak berjalan dan uang modal yang telah dikeluarkan oleh N tidak dikembalikan.
Ketika dikonfirmasikan atau ditanyakan atas permasalahan tersebut, pihak terduga S selalu menghindar dan atau mengelak serta sulit dihubungi dan ditemui. Sekalipun dapat dihubungi atau ditemui, pembicaraannya hanya janji – janji tanpa ada bukti untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Korban berinisal N mengaku telah dirugikan ratusan juta rupiah atas terjadinya dugaan tindak pidana penipuan tersebut. N sangat kecewa sekali karena hal tersebut sudah berlangsung sejak 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun yang lalu tapi sampai saat ini belum ada itikad baik atau tanggung jawab dalam rangka penyelesaian masalah tersebut.
“Bisnis ini sudah cukup lama, selama ini saya hanya dijanjikan tapi sampai detik ini belum ada penyelesaian,” ucap N, korban dugaan penipuan kepada awak media dikediamannya.
Akibat terlalu lamanya permasalahan tersebut dan tidak adanya realisasi atau tanggung jawab dari pihak terduga, pihak korban yang berinisal N pun memberikan surat kuasa kepada salah seorang kuasa hukum untuk mendampingi permasalahannya secara hukum agar segera terselesaikan.
“Berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang ditandatangi oleh pihak terduga dan korban, pada pasal 5 (lima) sudah cukup jelas, untuk dapat diproses hukum sesuai undang-undang atau KUHPidana yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Bang Bani, Kuasa Hukum korban kepada awak media.
“Karena sampai saat ini masih tidak ada penyelesaian dari pihak terduga, maka permasalahan ini akan kami bawa ke ranah hukum dengan melaporkan pihak terduga yang berinisial S ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Polres Karawang atau Polda Jawa Barat dengan dugaan tindak pidana penipuan,” pungkasnya.
Penulis : Wulan
Editor : Putri