Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Proyek yang bernilai lebih dari dua koma dua milyar rupiah untuk dua titik ini, dimulai sejak tanggal 06 Maret 2025 hingga 03 Juli 2025 dengan pelaksana CV. Rafandra Putra Perkasa dari sumber dana APBD Tahun Anggaran 2025.
“Banyak pelaksanaan kegiatan atau program yang ada di Desa Sarimukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi sangat mencurigakan dan tidak ada keterbukaan dalam pelaksanaannya,” ujar Bang Bani, Pemimpin Redaksi Media sergaptkpnews.com kepada awak media.
“Warga Desa Sarimukti harus berani dan pro aktif untuk mempertanyakan dan memantau serta melakukan pengawasan disetiap program yang ada di Desa Sarimukti,” lanjutnya.
“Sementara ini, banyak kegiatan atau program yang ada di Desa Sarimukti dicover atau dilaksanakan oleh Bendahara Desa, dan diduga tidak melalui proses yang berlaku,” pungkasnya.
Setiap ada program pemerintah untuk pembangunan desa, warga berhak mengontrol dan mempertanyakan serta melaporkan kepala desa dan perangkat desa lainnya, jika saat pelaksanaannya tidak sesuai RAB atau spesifikasi.
Dengan terjadinya dugaan dan kecurigaan tersebut, pihak Pemerintahan Desa Sarimukti diminta untuk lebih transparans dalam setiap melaksanakan program pemerintah bahkan program desa itu sendiri dan untuk pihak atau dinas terkait seperti inspektorat daerah untuk segera bertindak tegas jika terjadi dugaan penyalah gunaan wewenang serta penyelewengan anggaran.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri