Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Kampung Cilampaian Rt. 011/ 007 Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi antara perempuan berinisial N sebagai terduga dengan perempuan berinisial W selaku korban telah cukup lama bergulir tanpa ada penyelesaian.
Hampir 3 (tiga) bulan lebih kasus ini berlangsung dan cenderung tertunda karena pendamping hukum pihak korban sebelumnya diduga kurang profesional dalam mendampingi kasus ini, hingga pihak korban mengganti pendamping hukum pertamanya kepada salah seorang kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum STN.
Pendamping hukum pihak korban yang pertama dinilai pihak korban terkesan terlalu lambat dalam memproses penyelesaian perkara ini, bahkan karena lambatnya proses hukum tersebut, pihak korban sempat memberikan ultimatum kepada pendamping hukumnya.
“Sudah hampir 3 (tiga) bulan kasus ini belum ada perkembangan atau perubahan, bahkan cenderung tidak ada kabar lagi,” ujar pihak korban kepada awak media dikediamannya.
Rasa kekecawaan pihak korban tersebut dikeluarkan karena pihak korban sudah terlalu sering dimintai uang dalam proses pengurusan atau pendampingan hukum tersebut oleh pihak pendamping hukum pertamanya, sementara kasus masih belum selesai.
“Kami sudah keluar banyak uang untuk kasus ini yang diminta oleh pendamping hukum kami sebelumnya, sekitar hampir Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang sudah diminta olehnya atau yang sudah kami keluarkan, buat kami uang sejumlah itu sangat besar,” pungkas pihak korban.
Lepas dari perjalanan atau proses kasus tersebut yang sangat lambat, pihak korban dan pihak terduga sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses perdamaian ini, terutama kepada Ibu Kepala Desa Pasir Tanjung Ibu Hj. Emar, Babinsa Desa Pasir Tanjung Serka Tukiman, Kaur Trantib Desa Pasir Tanjung Pak Ulis, Ketua Rt. 011/ 007 Desa Pasir Tanjung Pak Saman, Ketua Harian LMP Kabupaten Bekasi sebagai tokoh masyarakat Pak Otoy, Kadus Kampung Patola, dan terkhusus kepada pendamping hukum pihak terduga Pak Fauzi serta Kuasa Hukum pihak korban Pak Bani.
“Alhamdulliah, akhirnya selesai juga, terima kasih atas semua pihak yang telah membantu proses perdamaian ini,” ucap pihak terduga kepada awak media saat proses perdamaian berlangsung.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat umum khususnya warga Desa Pasir Tanjung lebih untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial dalam hal ini facebook agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penulis : Agus
Editor : Putri