“Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi diduga korupsi, hal ini disebabkan adanya indikasi terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran.”

Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :

http://www.sergaptkpnews.com

SERGAPTKPNEWS.COM, SUKAJADI, KAB. BEKASI – Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi semakin kuat, hal ini diketahui karena disinyalir ada beberapa program yang dilaksanakan tidak transparan dan cenderung tertutup.

Kantor Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi. Photo : bbu/ n.stn

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Forum Silaturahmi Perubahan Masyarakat Sukajadi (FSPMS) saat menyerahkan surat permohonan audience yang pertama. Photo : bbu/ n.stn

Forum Silaturahmi Perubahan Masyarakat Sukajadi (FSPMS) yang diketuai oleh Sihan Rosidi beserta warga Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi terus bergerak untuk melakukan pengawasan, salah satunya dengan melakukan audience kepada BPD Sukajadi. Tapi sangat disayangkan, surat permohonan audience pertama dari FSPMS kepada BPD Sukajadi belum mendapatkan respon positif, bahkan cenderung diabaikan.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan audience kepada BPD Sukajadi tertanggal 5 Juni 2025 dan telah diterima pada tanggal dan hari yang sama, tapi sayangnya sampai saat ini surat permohonan kami tersebut belum direspon,” ujar Ketua FSPMS kepada awak media sergaptkpnews.com.

Surat Permohonan Audience Pertama FSPMS kepada BPD Sukajadi. Photo : bbu/ n.stn

Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.

Gambar : Ilustrasi

Ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara. Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.”

“Sementara ini kami masih mengikuti aturan dan tahapan yang berlaku, tapi jika tuntutan kami masih tidak ditanggapi, kami beserta warga Desa Sukajadi akan melakukan aksi di Kantor Kepala Desa Sukajadi,” lanjutnya.

Dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi ini, diharapkan warga Desa Sukajadi khususnya, agar lebih solid dan kompak lagi untuk melakukan pengawasan dan pergerakan serta perlawanan terhadap dugaan korupsi di Desa tersebut.

Gambar : Ilustrasi

Kepada dinas terkait, seperti; Dinas Pemberdayaan Desa, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah-langkah hukum, agar kejadian ini tidak berlarut-larut dan menjadi pelajaran bagi pemerintahan desa lainnya.

“Dana desa harus digunakan untuk pembangunan desa. Jadi, jika terjadi penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan ADD, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan korupsi,” pungkasnya.

Sampai berita ini dirilis, pihak Kepala Desa Sukajadi belum bisa dihubungi atau ditemui oleh awak media sergaptkpnews.com untuk dimintai keterangan dan konfirmasi atas dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang serta penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa Sukajadi tersebut.

Penulis : Redaksi
Editor : Putri

Posting Terkait

Jangan Lewatkan