Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Forum Silaturahmi Perubahan Masyarakat Sukajadi (FSPMS) yang diketuai oleh Sihan Rosidi beserta warga Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi terus bergerak untuk melakukan pengawasan, salah satunya dengan melakukan audience kepada BPD Sukajadi. Tapi sangat disayangkan, surat permohonan audience pertama dari FSPMS kepada BPD Sukajadi belum mendapatkan respon positif, bahkan cenderung diabaikan.
Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.
Ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara. Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.”
Dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi ini, diharapkan warga Desa Sukajadi khususnya, agar lebih solid dan kompak lagi untuk melakukan pengawasan dan pergerakan serta perlawanan terhadap dugaan korupsi di Desa tersebut.
Kepada dinas terkait, seperti; Dinas Pemberdayaan Desa, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah-langkah hukum, agar kejadian ini tidak berlarut-larut dan menjadi pelajaran bagi pemerintahan desa lainnya.
“Dana desa harus digunakan untuk pembangunan desa. Jadi, jika terjadi penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan ADD, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan korupsi,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri