“Diduga mengerahkan cara premanisme, audience antara warga dengan BPD Sukajadi berakhir ricuh, kades produk PAW Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi diminta warga untuk dicopot dari jabatannya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran.”

Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :

http://www.sergaptkpnews.com

SERGAPTKPNEWS.COM, SUKAKARYA KAB. BEKASI – Audience yang sejatinya diharapkan dapat berlangsung damai dan tertib berakhir dengan kericuhan. Pihak BPD menolak tuntutan warga Desa Sukajadi yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Perubahan Masyarakat Sukajadi (FSPMS) yang dimotori oleh Bang Cucung Wahyudi pada hari Sabtu, 05 Juli 2025 di Aula Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai sesuai surat undangan dari BPD Sukajadi dengan nomor : 27/ BPD-SKJD/VI/ 2025 tertanggal 02 Juli 2025.

Surat Undangan Musyawarah Audience dari BPD Sukajadi untuk Forum Silaturahmi Perubahan Masyarakat Sukajadi. Photo : narsum/ stn.

Salah satu tuntutan warga adalah meminta Ketua BPD menyampaikan kepada warga tentang LPJ Desa khususnya LPJ APBDes tahun 2023 dan tahun 2024 yang diduga oleh warga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukajadi.

Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Desa atau biasa disebut dengan LPJ Desa merupakan dokumen penting yang digunakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kegiatan desa. LPJ Desa ini merujuk pada laporan pertanggungjawaban kegiatan desa secara umum, atau lebih spesifik, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dikenal sebagai LPJ APBDes.

Saat acara audience antara BPD Sukajadi dan warga di Aula Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi. Photo : narsum/ stn.

Suhaimi, S.Pd.I, Ketua BPD Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi tidak dapat memenuhi tuntutan warga yang melakukan audience tersebut, karena menurutnya LPJ Desa khususnya LPJ APBDes tersebut adalah Dokumen Rahasia Negara, sehingga tidak bisa dipublikasikan sembarangan.

Ketua BPD Sukajadi tersebut lupa atau bahkan memang tidak tahu bahwa tujuan LPJ Desa dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan desa selama satu tahun anggaran dan Kepala Desa wajib menyampaikan LPJ kepada Bupati/Walikota, serta kepada BPD dan masyarakat desa.

Bang Cucung Wahyudi bersama rekan-rekan dari FSPMS sebagai perwakilan warga Desa Sukajadi saat konsultasi dengan Camat Sukakarya sebelum menghadiri musyawarah audience. Photo : narsum/ stn.

“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Pasal 27 mengamanatkan bahwa warga berhak mengetahui dan mengawasi pelaksanaan kegiatan atau penyerapan anggaran pembangunan desa,” ucap Bang Cucung Wahyudi, Motor FSPMS di depan halaman Kantor Kepala Desa Sukajadi.

Setelah selesai audience, selain mendorong, mengusir, mengintimidasi dan ingin memukul warga, beberapa oknum Satgas Desa Sukajadi juga melakukan hal yang sama terhadap para wartawan yang sedang meliput kegiatan tersebut dan sudah berada dihalaman luar Kantor Desa Sukajadi.

Salah satu oknum Satgas Desa Sukajadi yang melakukan aksi seperti premanisme kepada warga dan awak media. Photo : ss.v/ narsum/ stn.

“Bapak jangan (kasar) seperti itu, kami sudah diluar halaman kantor desa, ini premanisme namanya,” ujar salah satu awak media kepada oknum tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media atas kericuhan yang terjadi dihalaman luar Kantor Desa Sukajadi, pihak kepala desa berjanji akan mengusut sampai tuntas dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

Dugaan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum Satgas Desa Sukajadi kepada warga dan awak media. Photo : ss.v/ narsum/ stn.

Dengan kejadian ini dinas terkait dalam hal ini DPMD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, BPK, Polri, Ombudsman, KPK serta pihak terkait lainnya untuk segera mengaudit anggaran dan kegiatan serta mengevaluasi kembali jabatan dan kinerja Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.

Amir. H, Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Produk PAW. Photo : narsum/ stn.

“Sampai titik darah penghabisan, kami akan terus bergerak dan berjuang demi wujud dan tegaknya keadilan di wilayah Desa Sukajadi, copot Amir, kades Sukajadi produk PAW dan hukum seberat-beratnya,” pungkas Bang Cucung Wahyudi.

Penulis : Redaksi
Editor : Putri

Posting Terkait

Jangan Lewatkan