Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
SERGAPTKPNEWS.COM, SUKAKARYA KAB. BEKASI – Audience yang sejatinya diharapkan dapat berlangsung damai dan tertib berakhir dengan kericuhan. Pihak BPD menolak tuntutan warga Desa Sukajadi yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Perubahan Masyarakat Sukajadi (FSPMS) yang dimotori oleh Bang Cucung Wahyudi pada hari Sabtu, 05 Juli 2025 di Aula Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai sesuai surat undangan dari BPD Sukajadi dengan nomor : 27/ BPD-SKJD/VI/ 2025 tertanggal 02 Juli 2025.
Salah satu tuntutan warga adalah meminta Ketua BPD menyampaikan kepada warga tentang LPJ Desa khususnya LPJ APBDes tahun 2023 dan tahun 2024 yang diduga oleh warga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukajadi.
Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Desa atau biasa disebut dengan LPJ Desa merupakan dokumen penting yang digunakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kegiatan desa. LPJ Desa ini merujuk pada laporan pertanggungjawaban kegiatan desa secara umum, atau lebih spesifik, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dikenal sebagai LPJ APBDes.
Suhaimi, S.Pd.I, Ketua BPD Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi tidak dapat memenuhi tuntutan warga yang melakukan audience tersebut, karena menurutnya LPJ Desa khususnya LPJ APBDes tersebut adalah Dokumen Rahasia Negara, sehingga tidak bisa dipublikasikan sembarangan.
Ketua BPD Sukajadi tersebut lupa atau bahkan memang tidak tahu bahwa tujuan LPJ Desa dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan desa selama satu tahun anggaran dan Kepala Desa wajib menyampaikan LPJ kepada Bupati/Walikota, serta kepada BPD dan masyarakat desa.
“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Pasal 27 mengamanatkan bahwa warga berhak mengetahui dan mengawasi pelaksanaan kegiatan atau penyerapan anggaran pembangunan desa,” ucap Bang Cucung Wahyudi, Motor FSPMS di depan halaman Kantor Kepala Desa Sukajadi.
Setelah selesai audience, selain mendorong, mengusir, mengintimidasi dan ingin memukul warga, beberapa oknum Satgas Desa Sukajadi juga melakukan hal yang sama terhadap para wartawan yang sedang meliput kegiatan tersebut dan sudah berada dihalaman luar Kantor Desa Sukajadi.
“Bapak jangan (kasar) seperti itu, kami sudah diluar halaman kantor desa, ini premanisme namanya,” ujar salah satu awak media kepada oknum tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media atas kericuhan yang terjadi dihalaman luar Kantor Desa Sukajadi, pihak kepala desa berjanji akan mengusut sampai tuntas dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
Dengan kejadian ini dinas terkait dalam hal ini DPMD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, BPK, Polri, Ombudsman, KPK serta pihak terkait lainnya untuk segera mengaudit anggaran dan kegiatan serta mengevaluasi kembali jabatan dan kinerja Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.
“Sampai titik darah penghabisan, kami akan terus bergerak dan berjuang demi wujud dan tegaknya keadilan di wilayah Desa Sukajadi, copot Amir, kades Sukajadi produk PAW dan hukum seberat-beratnya,” pungkas Bang Cucung Wahyudi.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri