“Diduga di “backing” oleh oknum pejabat dan aparat desa setempat dan oknum pejabat dinas/ instansi terkait, perusahaan garmen yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kampung Utan Salak Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi diduga tidak berizin dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Industri, Kabupaten Bekasi705984 Dilihat

Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :

http://www.sergaptkpnews.com

SERGAPTKPNEWS.COM, CIBITUNG KAB. BEKASI – Perusahaan garmen milik Warga Negara Asing (WNA) asal Korea yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kampung Utan Salak Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi diduga tidak memiliki izin dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal ini diketahui karena pihak perusahaan tidak memasang plang nama perusahaan dan nomor izin industrinya serta tidak membayar gaji dan uang lembur serta jam kerja karyawan berdasarkan aturan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Selain dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perusahaan tersebut diduga “dibackingi” oleh oknum pejabat dan aparat desa setempat serta dinas/ instansi terkait, Hal ini juga diketahui saat awak media sergaptkpnews.com melakukan investigasi ke perusahaan tersebut dalam rangka mengkonfirmasi temuan dan aduan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut, owner perusahaan yang berasal dari WNA asal Korea justru memanggil Kepala Dusun (Kadus) dan Ketua Rukun Warga (RW) setempat.

“Kami datang dalam rangka mengkonfirmasi atas temuan dan aduan dugaan perbuatan melawan hukum kepada pihak perusahaan, tapi kenapa yang dipanggil oleh owner pihak perusahaan tersebut aparat desa setempat dalam hal ini Pak Kadus dan Pak RW, jika owner terkendala dengan bahasa/ komunikasi yang belum lancar berbahasa Indonesia, kan bisa memanggil staf atau orang dari manajemen perusahaannya yang berasal dari Indonesia”, ujar awak media sergaptkpnews.com

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025 Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bekasi tahun 2025 adalah kurang lebih sebesar Rp. 5.558.515,- dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 adalah kurang lebih sebesar Rp. 2.191.238,-

Ketentuan lembur untuk karyawan yang diatur sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 78 No. 13 Tahun 2003 adalah Waktu lembur bagi pekerja maksimal hanya mencapai 14 jam dalam satu minggu.

Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35/2021, perusahaan yang memperkerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan; untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 x upah sejam dan lembur bias dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakaan bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja, keduanya sama-sama menetapkan jam kerja karyawan adalah 1) 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu. 2) 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.

“Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku saat ini, Perusahaan tersebut telah sejak lama diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membayar gaji dan atau uang lembur serta jam kerja karyawan/ buruh yang bekerja diperusahaan tersebut,” lanjutnya.

Saat diwawancarai, pihak owner berkata dengan bangganya bahwa keberadaan perusahaannya telah diketahui atau telah diizinkan oleh para tokoh dan para Kyai setempat.

Pihak perusahaan terkesan lebih bangga menyebutkan nama para tokoh atau aparat serta pejabat yang diduga menjadi “backing” perusahaannya dari pada menjelaskan atau menunjukkan bukti jika memang benar bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami akan melaporkan temuan dugaan perbuatan melawan hukum ini ke dinas/ instansi terkait khususnya ombudsman dan kami juga akan melaporkan jika ada oknum aparat dan pejabat yang terlibat”, pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Putri

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan