“Diduga tidak memenuhi standart keamanan, Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Komnas RI minta Pertamina memberikan sanksi tegas ke Agen atau Pangkalan LPG 3 Kg yang Terbukti Melanggar Aturan.

Dapatkan informasi atau berita terupdate dan Terfaktual di website resmi kami :

http://www.sergaptkpnews.com

PETECINA, TAMBELANG KAB. BEKASI – Agen LPG bersubsidi 3 Kg di Kampung Petecina Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi diduga melanggar aturan dalam bentuk keamanan.

Agen dan Pangkalan gas LPG Subsidi 3 Kg agar standby alat keamanan dan keselamatan di tempat penyimpanan tabung. Ketika ada Agen atau Pangkalan yang terbukti melanggar aturan, harus ditindak tegas.

Dari bukti yang ditemukan, Agen LPG subsidi 3 Kg salah satu Agen ada Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi masih mengabaikan keamanan yang telah menjadi sebuah persyaratan dalam usaha menjadi Agen gas LPG 3 Kg.

“Kami datang dalam rangka mengkonfirmasi aduan warga sekitar,” ujar Pak Bagus, Direktur Eksekutif LPK Komnas RI kepada awak media.

Masyarakat sekitar mencurigai akan keberadaan Agen LPG 3 Kg tersebut karena tempatnya selalu tertutup dan tidak memiliki plang.

“Kita akan laporkan dugaan pelanggaran tersebut dan mempertanyakan ke pihak Pertamina, bagaimana bisa izin perusahaan yang lalai dalam keamanan bisa terbit,” lanjut Pak Bagus, Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Komnas RI.

Sanksi tegas harus diberikan kepada Agen gas LPG 3 Kg yang melanggar aturan salah satunya Pemutusan Hubungan Usaha kepada Agen oleh Pertamina yang melakukan distribusi.

Sanksi ini harus diambil karena menurut Pak Bagus pelanggaran yang dilakukan cukup prinsipil yang seharusnya tidak terjadi.

“Kami akan tindak lanjut temuan ini, agar menjadi efek jera serta perhatian untuk Agen-Agen LPG 3 Kg yang lain,” pungkasnya.

Dengan kejadian atau temuan ini diharapkan Pertamina dan pihak terkait segera bertindak dan memberikan sanksi tegas.

Penulis : Redaksi
Editor : Putri

Posting Terkait

Jangan Lewatkan