Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Drs. H. Moch. Sambas (64) Warga Kampung Bulak Lebar Desa Suka Asih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa Barat melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan yang dialaminya kepada pihak kepolisian pada tanggal 25 November 2023 lalu di Polsek Tambelang dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ 103/ XI/ 2023/ SPKT/ POLSEK TAMBELANG/ POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA.
Dengan pertimbangan pertemanan atau kedekatan emosional dan kemanusiaan, ketika terlapor meyakinkan pihak korban dengan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik pribadinya dan aman serta uangnya tersebut akan digunakan untuk biaya berobat istrinya yang sedang cuci darah, pihak korban pun ikut prihatin, kemudian terjadilah kesepakatan tersebut dan pihak terlapor berjanji akan segera menebus atau mengembalikan uang korban tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polsek Tambelang telah memanggil dan memintai keterangan dari para saksi dalam permasalahan atau kasus ini yakni pria berinisial Mdr. M dan Mdr. B.
“Saya baru 3 (tiga) bulan bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Tambelang, jadi belum tahu banyak tentang perkembangan atau kasus ini, sebagai pelayan masyarakat, segera kami tindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional dan harapan saya agar permasalahan ini segera selesai,” ujar IPDA Rudi Hariandi, SH, Kanit Reskrim Polsek Tambelang.
“Saya masih berkeyakinan pihak kepolisian Polsek Tambelang khususnya mampu bekerja secara profesional dan saya berharap, persoalan ini dapat segera selesai serta kerugian saya diberikan, tapi jika pihak terlapor masih tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka saya ingin permasalahan ini untuk diproses secara hukum yang berlaku agar pihak terlapor HN alias GPY mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap pihak pelapor atau korban.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri