Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
SERGAPTKPNEWS.COM, TAMBELANG KAB. BEKASI – Kasus dugaan pidana penipuan yang telah merugikan pihak korban hingga mencapai puluhan juta rupiah kembali berlanjut, setelah kurang lebih hampir 2 (dua) tahun lamanya diduga “mandek” tanpa kepastian hukum dengan sebagai pihak terlapornya pria berinisial HN alias GPY.
Drs. H. Moch. Sambas (64) Warga Kampung Bulak Lebar Desa Suka Asih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa Barat melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan yang dialaminya kepada pihak kepolisian pada tanggal 25 November 2023 lalu di Polsek Tambelang dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ 103/ XI/ 2023/ SPKT/ POLSEK TAMBELANG/ POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA.
Kronologisnya, terlapor berinisial HN alias GPY datang menemui korban untuk menggadaikan mobil sebesar Rp. 35.000.000,- terlapor mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya pribadi dan aman atau tidak sedang bermasalah, adapun alasan terlapor menggadaikan mobil miliknya tersebut disebabkan butuh biaya mendesak karena istrinya sedang sakit dan harus cuci darah.
Dengan pertimbangan pertemanan atau kedekatan emosional dan kemanusiaan, ketika terlapor meyakinkan pihak korban dengan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik pribadinya dan aman serta uangnya tersebut akan digunakan untuk biaya berobat istrinya yang sedang cuci darah, pihak korban pun ikut prihatin, kemudian terjadilah kesepakatan tersebut dan pihak terlapor berjanji akan segera menebus atau mengembalikan uang korban tersebut.
Setelah “mandek” hampir 2 (dua) tahun lamanya, akhirnya pada tanggal 24 Juni 2025 pihak penyidik Polsek Tambelang melayangkan surat panggilan resmi kepada kedua belah pihak untuk datang ke Polsek Tambelang pada Hari Jum’at, 27 Juni 2025 di Jam 14.00 WIB tapi sayangnya pihak terlapor pria berinisial HN alias GPY tidak hadir memenuhi panggilan resmi penyidik tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polsek Tambelang telah memanggil dan memintai keterangan dari para saksi dalam permasalahan atau kasus ini yakni pria berinisial Mdr. M dan Mdr. B.
“Saya baru 3 (tiga) bulan bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Tambelang, jadi belum tahu banyak tentang perkembangan atau kasus ini, sebagai pelayan masyarakat, segera kami tindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional dan harapan saya agar permasalahan ini segera selesai,” ujar IPDA Rudi Hariandi, SH, Kanit Reskrim Polsek Tambelang.
Dengan mangkirnya pihak terlapor tidak melemahkan semangat pihak korban dalam mencari keadilan dan menuntut haknya sebagai warga negara, pihak korban sangat yakin bahwa kepolisian Polsek Tambelang khususnya dapat bekerja atau mampu bekerja secara profesional dalam menangani kasusnya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
“Saya masih berkeyakinan pihak kepolisian Polsek Tambelang khususnya mampu bekerja secara profesional dan saya berharap, persoalan ini dapat segera selesai serta kerugian saya diberikan, tapi jika pihak terlapor masih tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka saya ingin permasalahan ini untuk diproses secara hukum yang berlaku agar pihak terlapor HN alias GPY mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap pihak pelapor atau korban.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri