KABUPATEN BEKASI, “Oknum yang mengaku karyawan Bank Mandiri, diduga melakukan intimidasi dan pemerasan kepada salah satu nasabahnya di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.”

Dapatkan informasi terfaktual dengan mengunjungi website resmi kami :

www.sergaptkpnews.com

  SERGAPTKPNEWS.COM – Salah satu nasabah Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cikarang Kota diduga telah diintimidasi dan atau “diperas” oleh salah satu oknum yang mengaku karyawan Bank Mandiri melalui telepon suara dan chat via whatsapp.

Dugaan upaya pemerasan dan intimidasi tersebut terjadi sudah beberapa hari yang lalu, terakhir oknum yang mengaku salah satu karyawan Bank Mandiri tersebut akan menelepon kembali pada hari Senin, 17 Maret 2025, tapi hal tersebut tidak terjadi.

Kronologis singkat dari kejadian tersebut berawal korban yang masih memiliki hutang kepada pihak Bank Mandiri KCP Cikarang Kota telat membayar kewajiban angsurannya, korban menjaminkan sertifikat tanah dan rumahnya sebagai jaminan atau agunan pinjamannya kepada pihak Bank Mandiri KCP Cikarang Kota.

Karena keterlambatan itu, ada beberapa orang yang mengaku sebagai salah satu karyawan Bank Mandiri meneleponnya dengan tujuan menagih sisa angsuran yang belum dibayarkan pihak korban, tapi ketika diminta tanda pengenal karyawannya, pihak penelepon yang mengaku karyawan Bank Mandiri tersebut tidak mau menunjukkannya kepada korban, bahkan namanya pun tidak disebutkan.

“Saya ditelepon suara oleh orang yang mengaku karyawan Bank Mandiri dengan nada keras dan mengancam, kemudian dia minta saya untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikannya, yang saya heran, nomor rekening yang diberikannya adalah rekening pribadi bukan rekening perusahaan (Bank Mandiri),” ujar korban kepada awak media sergaptkpnews.com dikediamannya.

Akibat teror atau dugaan intimidasi serta pemerasan tersebut, pihak korban mengalami stres atau depresi hingga mengakibatkan korban sakit karena teror atau dugaan intimidasi serta pemerasan tersebut.

Dengan kejadian ini, pihak korban meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum STN Bekasi untuk melakukan pendampingan hukum dan mewakili pihak korban dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.“Kita akan berusaha membantu semaksimal mungkin atas permasalahan tersebut, kita akan datangi kantor Bank Mandiri terkait untuk dikonfirmasikan kejadian tersebut, jika memang nanti kita temukan pelanggaran atau tindak pidana atas kejadian dugaan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku karyawan Bank Mandiri tersebut, kita akan lakukan upaya hukum,” ucap Bang Bani, Direktur Eksekutif LBH-STN kepada awak media sergaptkpnews.com dikantornya.

Kejadian ini jangan sampai terulang, kalaupun memang benar korban masih ada kewajiban membayar angsuran tapi perbuatan dugaan intimidasi dan pemerasan kepada nasabah tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku di Negara Repbulik Indonesia.

“Kita semua tahu, kewajiban nasabah yang telah meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah atau jaminan apapun, memiliki kewajiban untuk membayar, tapi tentunya dengan cara yang tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

Jika memang orang yang mengaku tersebut ternyata benar adalah karyawan Bank Mandiri, dengan kejadian ini, diharapkan pihak manajemen Bank Mandiri segera mengevaluasi kembali kinerja karyawannya agar tidak melakukan hal-hal (dugaan) yang melanggar hukum dalam melaksanakan tugasnya.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Putri