Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
SERGAPTKPNEWS.COM, TAMBELANG KAB. BEKASI – Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi oleh terduga pria berinisial S, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Sukaraja tersebut akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya oleh pihak pelapor.
H. Nuryadi Bastiar, selaku pelapor telah memberikan kuasa kepada pendamping hukumnya untuk melakukan upaya hukum agar temuan dugaan ini segera diproses dan ditindaklanjuti.
“Saya sudah memberikan kuasa kepada pendamping hukum saya dengan harapan temuan dugaan kasus ini segera diproses hukum sesuai KUHP atau Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar pihak pelapor.
Memalsukan tanda tangan termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat, yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pemalsuan tanda tangan dianggap melanggar hukum karena dapat menimbulkan hak, perjanjian, kewajiban, atau pembebasan utang, dan jika digunakan seolah-olah asli, dapat menimbulkan kerugian.
“Saya tahu Pak Kades sedang sakit stroke yang cukup parah, tapi apapun alasannya, pemalsuan tanda tangan itu melanggar hukum. Jika memang beliau tidak bisa menandatangani dokumen resmi yang mana memang harus Kepala Desa yang menandatanganinya atau penandatangan dokumen tersebut tidak bisa diwakilkan/ atas nama, harusnya dipending dulu,” pungkasnya.
Dalam kehidupan sehari-hari tanda tangan bukanlah merupakan suatu hal yang asing. Setiap orang pernah menandatangani dokumen dalam bentuk apa pun. Tanda tangan dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen yang memerlukan persetujuan, dokumen resmi dari suatu instansi, dan dokumen lainnya yang dapat menimbulkan hak dan/atau kewajiban bagi seseorang.
Hukum di Indonesia mengatur terkait akibat hukum apabila seseorang terbukti memalsukan tanda tangan atas suatu surat dan/atau dokumen tertentu. Menurut Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) menyatakan bahwa;
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.”
“Kami sudah konsultasi kepada penyidik, bukti kami sudah dinyatakan cukup oleh pihak penyidik, kami akan segera laporkan temuan dugaan pemalsuan tanda tangan ini ke Polda Metro Jaya, dan kami menginginkan terduga segera diamankan atau ditahan,” ujar, Bang Bani, Pendamping Hukum kepada awak media.
Tanda tangan memiliki kekuatan hukum yang signifikan, dan pemalsuannya dapat menimbulkan dampak yang serius, baik secara hukum maupun finansial.
“Kenapa kami meminta untuk terduga ditahan, kami khawatir terduga akan melarikan diri atau menghilangkan bukti, karena Kepala Desa tersebut adalah orang tuanya,” pungkasnya.
Dengan adanya temuan dugaan pemalsuan tanda tangan ini, diharapkan semua pihak dan atau dinas terkait untuk segera melakukan investigasi khusus atau audit kembali di Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, karena disinyalir tidak sedikit surat resmi yang diduga bertandatangan palsu.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri