Dapatkan informasi terfaktual dengan mengunjungi website resmi kami :
Pertama ahli waris mengkonfirmasi keabsahan AJB tersebut kepihak PPATS Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi selaku Pejabat yang mengeluarkannya. Ketika dikonfirmasikan di kantor kecamatan Kabandungan, ternyata tidak ditemui salinan dan catatan register AJB tersebut.
“Kami sudah berusaha mencari berkas atau catatan serta salinan terkait AJB Nomor 36/ 2010, tapi diarsip dan buku register kami tidak ada dan tidak tercatat AJB itu,” ucap H. Ece Misbah, Camat Kabandungan Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi oleh pihak ahli waris.
Selain itu pihak ahli waris pun menanyakan ke Kantor Desa Mekarjaya, dan hasilnya pun sama, tidak teregister dan tidak ada salinan AJB Nomor 36/ 2010 tersebut.
“Dikantor Desa kami, tidak ada catatan atau pun salinan AJB Nomor 10/ 2010, kami sudah berusaha mencari dan mengecek diarsip kami, tapi memang tidak ditemukan dan tidak ada,” ucap Soleh Komarudin, Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi pihak ahli waris.
Kejanggalan awal atas AJB tersebut sudah mulai ditemui dengan tidak adanya salinan dan register di Kantor Kecamatan Kabandungan dan Kantor Desa Mekar Jaya.
Tidak berhenti disitu, pihak ahli waris pun menanyakan langsung kepada kedua saksi yang menandatangani AJB tersebut, Saksi pertama adalah Entang DQ selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Mekar Jaya dan Saksi kedua adalah Ruswandi selaku Kaur Pemerintahan Desa Mekar Jaya Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.
Ketika dikonfirmasi langsung oleh pihak ahli waris, Ruswandi yang di AJB tersebut menandatangani sebagai Saksi Kedua dan selaku Kaur Pemerintahan Desa Mekar Jaya, mengakui telah menandatangani AJB tersebut, tapi sebaliknya, Entang DQ di AJB tersebut terdapat tanda tangannya dan selaku Sekretaris Desa Mekar Jaya, tidak mengakui telah menandatangani serta tidak mengetahui tentang adanya AJB tersebut, pernyataan Entang DQ itu, dinyatakan dihadapan Kepala Desa Mekar Jaya beserta Staf dan Perwakilan Kecamatan Kabandungan.
“Yang pasti, kami tidak pernah menjual tanah tersebut kesiapapun dan kami tidak pernah menerima uang transaksi jual beli dari siapapun, bagaimana bisa terbit AJB dan lahan kami diakui dan dikuasai oleh istri sekcam tersebut,” tegas Sudrajat, ahli waris lahan tersebut.
Dengan temuan dan kejanggalan ini, ahli waris pun telah melakukan laporan pengaduan ke Polres Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa, 4 Februari 2025 untuk ditindak lanjuti ke jalur hukum, bahkan pihak ahli waris pun berencana, akan memindahkan laporan kepolisian kasus ini ke Polda Jawa Barat.
“Jangan mentang-mentang jadi istri “muda” PNS yang sedang menjabat sebagai Sekcam, jadi sombong dan semena-mena kepada rakyat kecil, ini negara hukum,” lanjutnya.
“Kami berharap masalah ini selesai secara kekeluargaan, tapi jika tidak bisa ditemukan kesepakatan, dengan terpaksa kami melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan AJB dan penyerobotan lahan,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri