Dapat informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Dia dijerat dalam kasus korupsi importasi gula. Perjalanan sidang telah dilalui hingga Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Kubu Tom juga sudah mengajukan banding.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” kata Tom Lembong.
Dilain tempat saat dimintai pendapatnya tentang keputusan Presiden Prabowo Subianto atas Abolisi yang diberikan kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong, Ketua Umum Gerakan Putra Bekasi, Bang Bagus, mengatakan bahwa semua keputusan tersebut adalah hak preogratif Bapak Prabowo selaku Presiden, karena itu adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang.
“Itu hak preogratif beliau selaku Presiden, jadi apapun keputusannya saya yakin itu adalah yang lebih baik untuk bangsa ini,” tuturnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri