Dugaan Perbuatan Melawan Hukum “Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak mengundurkan diri, dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang.” Badan Permusyawaratan Desa, Kabupaten Bekasi, Pemerintah Desa, Perbuatan Melawan Hukum|Agustus 8, 2025oleh admin Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :