Dapatkan informasi terfaktual dan kunjungi website resmi kami :
“Kami menduga keberadaan dan beroperasinya pabrik ini tidak sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dan Perda Kabupaten Bekasi,” ungkap salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya kepada media sergaptkpnews.com.
Berdasarkan informasi warga tentang pabrik yang berada diwilayahnya, tim media sergaptkpnews.com langsung melakukan peliputan ke lokasi.
Tim media sergaptkpnews.com bertemu dan berbicara langsung dengan penanggung jawab operasional pabrik tersebut yakni Pak Iin, kami pun diizinkan untuk mendokumentasikannya.
Kejanggalan pertama terjadi, dalam surat keterangan domisili usaha/ perusahaan dengan nomor : 503/ 010/ DS-SKRN/ I/ 2024 tanggal 30 Januari 2024 tercatat atas nama PT. Citra Kromindo Jaya, sedangkan didalam perusahaan semua berkas administrasi perizinan dan kegiatan produksi atas nama PT. Redeli Multi Guna.
Surat keterangan domisili usaha/ perusahaan tersebut juga teregister di Kecamatan Sukatani dengan nomor : 503/ 201/ I/ 2024 tanggal 31 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Camat Sukatani (atas nama kasipem) Djoko Wasita Hadi, S.Ap.
Ketika pihak media menanyakan, kenapa plang perusahaan tidak dipasang? Pak Iin menjawab karena terkait alasan pajak, dan yang sangat mengejutkan, hampir semua karyawan yang bekerja dipabrik tersebut tidak menggunakan Alat K3, seperti masker, helm, sarung tangan, sepatu, padahal perusahaan tersebut bergerak dibidang metal treatment, yang tentunya menggunakan zat kimia dan berbahan baku besi.
Sebagian limbahnya diakui oleh Pak Iin, dialirkan ke lingkungan, dan sebagiannya lagi ada yang menampungnya.
“Limbah yang kami alirkan ke lingkungan adalah limbah yang kami anggap sudah steril atau limbah yang tidak berbahaya,” ujar Pak Iin kepada awak media sergaptkpnews.com.
Dengan kejadian ini diharapkan dinas serta instansi terkait agar dapat segera bertindak, khususnya Ombudsman RI, agar kejadian ini tidak terjadi lagi diwilayah yang lain.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri