Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Secara hukum negara menikahi wanita yang belum memiliki akta cerai dari pengadilan. Pernikahan tersebut dianggap tidak sah karena status wanita tersebut masih dalam ikatan pernikahan sah menurut hukum negara. Konsekuensinya, pernikahan kedua dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 279 KUHP, dan pernikahan itu sendiri tidak akan memiliki perlindungan hukum dari negara.
Akta cerai adalah bukti resmi bahwa hubungan pernikahan sebelumnya telah putus dan sah menurut hukum. Tanpa akta tersebut, wanita tersebut secara hukum masih berstatus istri orang lain.
Menikah lagi tanpa akta cerai akan dianggap sebagai pernikahan ganda dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika hal tersebut terjadi dapat terjerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 279 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Jadi jika ingin menikah dengan wanita berstatus janda tapi sebelumnya wanita tersebut menikah di KUA wajib menunggu proses perceraian selesai. Setelah akta cerai resmi dikeluarkan, barulah Anda dapat melangsungkan pernikahan kembali dengan status wanita tersebut sebagai janda dan mendapatkan pengakuan hukum.
Bagi masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut bisa melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib untuk menjadi pelajaran bagi yang lainnya dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali serta para aparat penegak hukum atau dinas terkait agar dapat menindak tegas para pelaku tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri
