Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
“Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan empat orang yang diduga telah melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor,” kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
“Selanjutnya tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku melakukan perampasan sepeda motor,” jelasnya.
Empat orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Pusat. Mereka dibawa beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
“Barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda BeAT bernopol T-6850-OE, satu unit motor Honda BeAT bernopol B-4083-FUT, satu unit HP Infinix, satu unit HP Oppo A58, satu unit HP Samsung, dan satu unit HP Oppo A54,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang pria asal Subang, Jawa Barat (Jabar) berinisial IK (23) menjadi korban intimidasi sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Motor korban diambil paksa oleh para pelaku.
“Telah terjadi tindak pidana perampasan satu unit sepeda motor. Pelapor dari Subang menuju ke Cikarang,” kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh kepada wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/7) pukul 11.00 WIB. Korban tiba-tiba diadang oleh sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector dan menanyakan tunggakan angsuran.
“Pelapor menanyakan surat tugas, namun pelapor didorong oleh orang tersebut. Kemudian empat orang tersebut meminta STNK, sepeda motor dan selanjutnya mengambil sepeda motor sepeda,” ujarnya
Dengan kejadian ini diharapkan warga untuk lebih berhati-hati lagi dan berani melawan atas haknya. Jika terjadi kekerasaan atau intimidasi serta hal yang melanggar hukum langsung laporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Sumber : Artikel Bekasi Gue
Penulis : Redaksi
Editor : Putri