Dapatkan informasi terfaktual dengan mengunjungi website resmi kami :
“Berdasarkan laporan dan berita acara interview penyidik dengan pihak pelapor, kasus ini kita akan kenakan Pasal 263 dengan hukuman 6 tahun penjara, dan Jo 266 dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujar salah satu penyidik Polda Jawa Barat kepada awak media sergaptkpnews.com di Gedung Reskrimum, Polda Jawa Barat di Bandung.
Dugaan penyerobotan lahan dengan modus dugaan pemalsuan AJB yang dilakukan oleh istri “muda” sekcam salah satu kecamatan di Kabupaten Sukabumi terus bergulir, dari mulai mediasi di Kantor Desa Mekar Jaya hingga Laporan ke Pihak Kepolisian.
Pihak ahli waris atau pelapor telah memasang banner dan atau plang di objek sengketa tersebut, dengan tujuan bahwa lahan tersebut tidak boleh ada yang memanfaatkan atau menggunakan serta merubah oleh siapapun karena dalam proses persengketaan, tapi dirusak oleh pihak terlapor.
“Banner atau plang kami dirusak oleh pihak terlapor, kami akan tindak lanjuti kejadian tersebut,” ujar Pak Sudrajat, pihak pelapor kepada awak media sergaptkpnews.com dikediamannya.
Bapak Gunawan yang dimintai keterangan tentang kejadian ini oleh awak media sergaptkpnews.com dikediamannya, menjelaskan bahwa dia berharap permasalahan ini selesai secara kekeluargaan, tidak perlu harus kejalur hukum karena walau bagaimana pun mereka yang sedang bersengketa ini saudara saya.
“Saya miris dan turut prihatin atas terjadinya permasalahan ini, saya yakin para almarhum Abah Nasip dan almarumah Acih, dan Suriyati serta Rodiyah tidak tenang di alam kuburnya,” ucap Bapak Gunawan, sepupu pihak terlapor dan pelapor.
Beberapa warga Kampung Ciaul Desa Mekar Jaya Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi pun ikut berkomentar atas permasalahan persengketaan lahan waris ini.
“Sepengetahuan kami, lahan tersebut memang milik Umi Acih, dan sudah selayaknya menjadi hak waris anak – anaknya,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media sergaptkpnews.com.
“Bagaimana bisa terbit AJB jika proses transaksi jual belinya tidak ada dan tidak diketahui oleh pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan serta ahli waris, buktinya tidak ada arisp atau salinan serta register atas AJB tersebut,” tambah warga Kampung Ciaul tersebut.
“Kami sangat kecewa dan cukup sakit hati atas tindakan atau perbuatan terlapor, kami akan terus melakukan upaya hukum agar permasalahan ini segera selesai dan pihak terlapor mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” tegas pihak pelapor.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri