Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi memanggil Kepala Desa dan Ketua BPD Sukajadi Kecamatan Sukakarya pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi atas isi surat dari warga yang sebelumnya telah dilayangkan ke inspektorat.
“Kami akan terus berupaya agar semua kegiatan di Desa Sukajadi menjadi transparans, karena itu adalah uang negara atau uang rakyat,” ujar Ketua FSPMS, Cucung Wahyudi kepada awak media.
Amir Hamzah, Kepala Desa Sukajadi yang menjabat sebagai Kepala Desa melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dikarena Kepala Desa Sukajadi Definitif, H. Eman Supriatna/ Lurah Empi, meninggal dunia diduga kurang transparans dalam memimpin serta kurang berpihak kepada kepentingan warga dalam memberikan kebijakan disetiap kegiatan di Desa Sukajadi.
Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah dan Ketua BPD Sukajadi, Sukemi, diwaktu yang bersamaan dipanggil Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan diperiksa oleh Bagian Pemeriksaan, yakni Pak Imam atas surat dari warga Desa Sukajadi yang berisikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah terjadi di Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.
“Kami atas nama warga Desa Sukajadi berharap dugaan ini segera mendapatkan kejelasan secara hukum,” pungkasnya.
Dengan dipanggilnya Kepala Desa dan Ketua BPD Sukajadi Kecamatan Sukakarya oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, semoga pemberantasan korupsi atau penyalahgunaan wewenang serta penyelewengan anggaran dana desa di Wilayah Kabupaten Bekasi terus dikikis sampai pada titik Kabupaten Bekasi bebas korupsi.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri