“Kepala Desa dan Ketua BPD Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi dipanggil Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi terkait Surat Aduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penyelewengan Anggaran Dana Desa oleh aparat Desa Sukajadi dari Warga yang tergabung dalam FSPMS.”

Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :

http://www.sergaptkpnews.com

SERGAPTKPNEWS.COM, KABUPATEN BEKASI – Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi dipanggil dan diperiksa Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi atas Surat dari Warga Desa Sukajadi yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Perubahan Masyarakat Sukajadi (FSPMS) yang berisikan permohonan investigasi atas dugaan penyalah gunaan dan penyelewengan anggaran dana desa yang diduga dilakukan oleh aparat desa setempat.

Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah dan Ketua BPD Sukajadi saat diperiksa secara bersamaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi. Photo : narsum/ stn.

Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi memanggil Kepala Desa dan Ketua BPD Sukajadi Kecamatan Sukakarya pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi atas isi surat dari warga yang sebelumnya telah dilayangkan ke inspektorat.

“Kami akan terus berupaya agar semua kegiatan di Desa Sukajadi menjadi transparans, karena itu adalah uang negara atau uang rakyat,” ujar Ketua FSPMS, Cucung Wahyudi kepada awak media.

FSPMS sudah melakukan upaya hukum atau mengikuti regulasi yang ada di birokrasi Negara Republik Indonesia, sampai berita ini dirilis, tuntutan warga belum terealisasi yaitu meminta APBDes atau LPJ Kegiatan Desa Sukajadi di Tahun 2023 dan 2024 yang diduga telah ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.

Perwakilan warga Desa Sukajadi yang tergabung dalam FSPMS saat konsultasi dengan Camat Sukakarya. Photo : narsum/ stn.

Amir Hamzah, Kepala Desa Sukajadi yang menjabat sebagai Kepala Desa melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dikarena Kepala Desa Sukajadi Definitif, H. Eman Supriatna/ Lurah Empi, meninggal dunia diduga kurang transparans dalam memimpin serta kurang berpihak kepada kepentingan warga dalam memberikan kebijakan disetiap kegiatan di Desa Sukajadi.

Almarhum Kepala Desa Sukajadi Definitif, Eman Supriatna/ Lurah Empi. Photo : narsum/ stn.

Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah dan Ketua BPD Sukajadi, Sukemi, diwaktu yang bersamaan dipanggil Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan diperiksa oleh Bagian Pemeriksaan, yakni Pak Imam atas surat dari warga Desa Sukajadi yang berisikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah terjadi di Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.

“Kami atas nama warga Desa Sukajadi berharap dugaan ini segera mendapatkan kejelasan secara hukum,” pungkasnya.

Ilustrasi. Photo : Dok. Ist

Dengan dipanggilnya Kepala Desa dan Ketua BPD Sukajadi Kecamatan Sukakarya oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, semoga pemberantasan korupsi atau penyalahgunaan wewenang serta penyelewengan anggaran dana desa di Wilayah Kabupaten Bekasi terus dikikis sampai pada titik Kabupaten Bekasi bebas korupsi.

 

Penulis : Redaksi
Editor : Putri

Posting Terkait

Jangan Lewatkan