KARANG ASIH, KABUPATEN BEKASI “Dugaan Pungli Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.”

Korupsi, Pungli521870 Dilihat
banner 468x60

SERGAPTKPNEWS.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi diduga telah terjadi Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) desa tersebut.

banner 336x280

Pungli di desa diatur oleh Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratusan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Desa.

Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara Negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa, menerima pungli termasuk pidana suap.

Kantor Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi./ Photo : banu, STN.

Hukuman pelaku pungli adalah pidana 6 sampai 20 tahun penjara dan bagi PNS yang terbukti melakukan pungli akan dicopot jabatannya dan diberhentikan.

Dugaan pungli PKH yang terjadi di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, salah satunya terdapat potongan uang bantuan yang dilakukan oleh oknum PSM, hal ini diketahui ketika pembagian bantuan PKH pada hari Minggu, 29 Desember 2024 lalu.

Warga yang seharusnya mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp. 697.000,- terbilang (Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) sesuai struk penerimaan, hanya menerima sebesar Rp. 620.000,- terbilang (Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Warga Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi saat menerima bantuan PKH. Photo : banu, STN.

Ada juga warga yang seharusnya mendapatkan bantuan sebesar Rp. 290.000,- terbilang (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sesuai struk penerimaan, hanya menerima sebesar Rp. 270.000,- terbilang (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

Ketua RT yang saat itu bertugas sebagai penyalur bantuan PKH tersebut di wilayahnya mengatakan bahwa dirinya hanya menyerahkan bantuan, adapun masalah kurang atau lebihnya, itu dia tidak tahu menahu.

“Saya hanya diminta untuk menyerahkan saja pak, kartu dan uang serta struknya sudah diikat sama karet dari sananya, selebihnya saya tidak tahu.” ujar salah satu Ketua RT di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi kepada awak media sergaptkpnews.com.

Salah satu warga yang saat pengambilan pemberian bantuan PKH menyatakan kepada awak media sergaptkpnews.com dan tvnewsindependen.id bahwa dirinya juga sudah memberikan uang admin atau uang rokok kepada petugas sebelum pemberian bantuan PKH ini dicairkan.

Beberapa warga keberatan dengan kejadian ini, tapi mereka takut mengadukan kejadian ini karena mereka takut kalau mengadukan hal tersebut nanti tidak mendapatkan bantuan lagi.

“Sebenarnya kita gk ikhlas pak, tapi mau gimana lagi, kan dari sonohnya udah begitu, kalau kita ngadu, nanti kita bisa gk dapat lagi, nama kita dicoret atau diganti sama yang lain,” ucap salah satu warga Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media sergaptkpnews.com.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PSM tidak bisa ditemui untuk mengkonfirmasi kejadian Pungli ini, pihak PSM terkesan menghindar.

Lebih parahnya lagi pihak pemerintahan desa dalam hal ini Kepala Desa Karang Asih, seakan – akan membiarkan atau tutup mata akan kejadian pungli yang terjadi diwilayahnya.

Antrian warga Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi./ Photo : banu, STN.

Dengan kejadian ini, diharapkan dinas terkait untuk segera mengaudit atau mengevaluasi kegiatan penyerahan bantuan PKH ini, agar tidak terjadi lagi hal yang serupa.

Untuk para warga masyarakat, harus kritis dan berani mengadukan kepada pihak yang berwajib jika terjadi pungli.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Putri

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *