KABUPATEN BEKASI, “Makin Maraknya Oknum Wartawan dan LSM atau Ormas Menarik Upeti dari Pengusaha UMKM, seperti Pengrajin Tahu dan Tempe serta Kikil.”

Berita, Pungli671995 Dilihat

SERGAPTKPNEWS.COM – Tarikan upeti atau biasa yang disebut juga jatah preman (japrem) oleh para oknum wartawan dan LSM atau Ormas masih banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, hal ini diketahui ketika tim media sergaptkpnews.com melakukan liputan dibeberapa pengusaha UMKM tahu, tempe dan kikil yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Para pekerja pengusaha tahu sedang membuat tahu./ Photo : banu, STN.

Beberapa pengusaha mengatakan bahwa ada beberapa oknum LSM atau Ormas yang datang meminta uang upeti bulanan.

Bukan hanya oknum LSM atau Ormas, tapi ada juga dari beberapa oknum wartawan yang meminta jatah upeti bulanan kepada para pengusaha UMKM tersebut.

Besaran upeti bulanannya relatif, ada yang per bulannya 3 juta rupiah, ada juga yang 1 juta rupiah dan ada juga yang 500 ribu rupiah. Besar kecilnya upeti tergantung hasil nego antara oknum tersebut dengan pengusaha UMKM, bahkan cara memberikan jatah upeti bulanan tersebut ada yang memalui transfer.

Salah satu alat pembuat tahu./ Photo : banu, STN.

Kejadian ini cukup miris, karena para oknum tersebut sudah patut diduga melakukan tindak pidana serius yakni pungutan liar (pungli).

“Saya sih sudah faham, namanya juga orang lapangan, yang penting tidak menggangu operasional atau produksi kami,” ujar salah satu pengusaha tahu yang tidak mau disebut namanya kepada awak media sergaptkpnews.com.

Kejadian penarikan upeti bulanan ini sudah lama terjadi, namun pihak yang berwenang seakan – akan tutup mata.

Salah satu produk pengusaha tahu Bekasi./ Photo : banu, STN.

“Wartawan juga sering kemari untuk meminta jatah upeti bulanannya, kita mau gimana lagi, dia minta, ya kami berikan, asal sama – sama ngerti saja,” pungkasnya.

Bang Damat, Direktur Eksekutif Komnas Anti Pungli sangat menyayangkan kejadian ini, karena para oknum tersebut sudah melakukan perbuatan pidana serta para oknum juga seakan pura – pura lupa tentang kode etik serta tupoksinya.

“Salah satu tugas wartawan itu adalah meliput dan mempublikasikan berita atau informasi kepada masyarakat luas secara faktual dan berimbang, bukan meminta jatah upeti bulanan, itu sudah melanggar kode etik jurnalistik,” kata Bang Damat, Direktur Eksekutif Komnas Anti Pungli.

Para pekerja pengusaha tahu sedang perisapan mengirim hasil produksinya ke pasar Cikarang./ Photo : banu, STN.

Sedangkan tugas pokok dan fungsi LSM atau Ormas diantaranya adalah meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, bukan meminta upeti bulanan kepada pengusaha UMKM.

“Ini masuk kategori pungutan liar (pungli), para oknum tersebut dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan pasal 368 ayat 1 Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Bang Damat.

Bang Damat, Direktur Eksekutif Komnas Anti Pungli./ Photo : banu, STN.

Semoga kejadian pungli ini bisa diberantas ke akar – akarnya, karena sudah merugikan para pengusaha UMKM di Bekasi khususnya, dan untuk para dinas terkait atau institusi yang berwenang untuk dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Putri

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan