JAKARTA, “Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Permohonan Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Direktur Eksekutif Tanah Ungkuk Institute angkat bicara.”

banner 468x60

Dapatkan informasi terfaktual dengan mengunjungi website resmi kami :

www.sergaptkpnews.com

banner 336x280

 

SERGAPTKPNEWS.COM – Direktur Eksekutif Tanah Ungkuk Institute, Bang Damat begitu biasa dia dipanggil, angkat bicara tentang Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 146/ PUU-XXII/ 2024, Dia sangat bersyukur bahwa para hakim MK menolak permohonan uji materiil tersebut.

Logo Tanah Ungkuk Institute

Jika MK menerima gugatan tersebut, ini akan menyebabkan terjadinya kekacauan dalam beragama di Indonesia. Bagi Direktur Eksekutif Tanah Ungkuk Institute, Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya setiap warga negara wajib memeluk salah satu agama atau kepercayaan tertentu yang sudah diatur berdasarkan Undang – Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dan dengan adanya kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), ini akan mempermudah untuk mengenali seseorang dari agamanya.

Bang Damat, Direktur Eksekutif Tanah Ungkuk Institute

“Kebebasan beragama bukan berarti tidak beragama, saya kasih contoh sederhana, nanti kalau dia mau nikah, tiba – tiba agamanya berbeda, maka pernikahan itu tidak sah karena melanggar Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Bang Damat kepada awak media sergaptkpnews.com.

Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, dua orang warga Negara Indonesia yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu menyoal Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Para pemohon mendalilkan bahwa kolom agama di KTP dan KK tidak perlu dicantumkan bagi warga Negara yang tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Para pemohon mempermasalahkan Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang mana dua pasal tersebut mewajibkan untuk mencantumkan kolom agama di KTP dan KK.

Selain itu mereka juga meminta revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, agar mengakomodasi pernikahan bagi warga negara yang tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu dan juga para pemohon menyoroti Pasal 27 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menurut mereka bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena tidak memberikan opsi untuk memilih atau tidak mengikuti pendidikan agama.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta./ Photo : Istimewa

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan nomor 146/ PUU-XXII/ 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2025 lalu, sebagaimana dilansir Antara.

MK menegaskan konstitusi Indonesia menetapkan bahwa karakter bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Putri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *