Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Ketua FSPMS, Cucung Wahyudi, sangat menyayangkan lambannya atas aduan yang telah dilayangkan dan diterima oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal permohonan investigasi dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa Sukajadi tahun anggaran 2023 dan 2024 serta dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh (PAW) Kepala Desa Sukajadi.
Inspektorat adalah perangkat daerah yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Inspektorat, secara umum, bertugas membantu kepala daerah (bupati/walikota) dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Irban V dalam konteks Inspektorat Kabupaten Bekasi kemungkinan besar merujuk pada salah satu jabatan Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Kabupaten Bekasi, yang memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam pengawasan dan pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
“Ketika kami mengkonfirmasi kepada salah satu pegawai Inspektorat tentang surat kami, surat aduan kami diarahkan di Irban V Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, tapi sampai saat ini surat kami belum ada tanggapan atau sudah meleset terlalu lama dari waktu yang dijanjikan,” lanjutnya.
Sampai berita ini dirilis, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Irban V masih belum bisa dimintai keterangan atas lambannya balasan surat aduan dari FSPMS tersebut.
“Kami berharap pihak inspektorat segera menyikapi surat permohonan investigasi kami, karena disana terdapat dugaan penyalah gunaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Sukajadi,” pungkasnya.
Semoga pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Irban V dapat segera merespon dan menindaklanjuti surat permohonan investigasi tersebut, agar masyarakat Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya khususnya mendapatkan kepastian hukum atas dugaan penyalah gunaan Dana Desa tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri