Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Dalam berita sebelumnya salah satu Bakal Calon Kepala Desa Sarimukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi berinisial SH diberitakan disebut namanya dalam permasalahan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus gadai mobil yang sejatinya hanya sebagai penengah dalam urusan tersebut.
Kejadian berawal ditahun 2020 ketika korban ditawari kendaraan roda empat merk Suzuki Ertiga warna Abu-Abu Metalik dengan Nomor Polisi B 2768 UFF atas nama di STNK Edi Fiteriani oleh dua orang pria terduga berinisial A dan N yang saat itu berperan sebagai mediator.
Saat itu mobil tersebut diakui milik terduga yang lainnya yakni pria berinisial DN dan sekaligus sebagai penandatangan di kwitansi atau bukti penerimaan uang dari pihak korban yang disaksikan secara tertulis dikwitansi sebagai saksi oleh terduga lainnya pria berinisial D, M, dan O.
“Saya harap pihak korban ataupun pihak terduga tidak sembarang menyebut nama agar tidak terjadi salah faham,” pungkasnya.
Dengan kejadian ini diharapkan masyarakat harus lebih hati-hati atau waspada lagi atas kasus yang serupa, karena telah terjadi banyak korban serta harus lebih bijak lagi dalam menyebut atau mengaitkan nama seseorang dalam sebuah permasalahan.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri