CIBITUNG, KABUPATEN BEKASI – “Oknum BPD Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi diduga “makan gaji buta dan tidak becus bekerja,” hal ini diketahui karena sampai berita ini dirilis, belum mampu menjalankan tupoksinya dalam menindaklanjuti aspirasi Forum Paguyuban Warga Desa Sukajaya yang menuntut ditutupnya toko yang diduga menjual obat – obatan terlarang serta miras yang berada di wilayah desanya.”

Miras, Narkoba853747 Dilihat
banner 468x60

SERGAPTKPNEWS.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahaan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Kantor Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi./ Photo : banu, STN.

Dasar Hukum BPD :

banner 336x280
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Desa.
  3. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD diantaranya :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Ilustrasi Musyawarah BPD

Tugas BPD diantaranya adalah :

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa.
  7. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu.
  9. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan desa dan lembaga desa lainnya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.
Ilustrasi Musyawarah BPD

Dari beberapa tugas dan fungsi tersebut diatas, sangat jelas sekali Oknum BPD Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota BPD.

Walaupun Oknum BPD Sukajaya masih belum menindaklanjuti aspirasinya, Forum Paguyuban Warga Desa Sukajaya, masih terus bergerak dan tetap semangat, dalam rangka menyelamatkan masa depan generasi muda diwilayah desanya.

Pergerakan Forum Paguyuban Warga Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi sudah berjalan sejak bulan Agustus 2024 lalu. Tuntutannya hanya satu, yakni agar toko yang diduga menjual obat – obatan terlarang jenis type G atau yang biasa disebut madol dan excimer serta miras segera ditutup, karena disinyalir dapat merusak masa depan generasi muda Desa Sukajaya pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Bekasi pada umumnya.

Ilustrasi musyawarah warga

“Kami hanya ingin mereka tutup atau tidak berjualan diwilayah Desa Sukajaya,” ujar Ustadz Anang Sudrajat, Ketua Forum Paguyuban Warga Desa Sukajaya kepada awak media sergaptkpnews.com.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Putri

 

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *