Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :
Larangan peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 34 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, melarang ASN, termasuk PPPK, untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan karena sumber penghasilan PPPK dan anggota BPD sama-sama berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Konsekuensi hukum jika seorang PPPK tetap merangkap jabatan sebagai anggota BPD, mereka dapat menghadapi konsekuensi hukum, seperti sanksi administratif atau bahkan pengembalian dana pemerintah.
Ketua Umum Gerakan Putra Bekasi, Bang Bani, berpendapat bahwa larangan rangkap jabatan bagi PPPK dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada, menurut saya sebaiknya yang bersangkutan memilih salah satu dari jabatan tersebut karena itu melanggar aturan,” ujar Bang Bani, Ketua Umum Gerakan Putra Bekasi kepada awak media.
ASN dalam hal ini PPPK yang menjadi anggota BPD harus memilih salah satu jabatan untuk menghindari masalah etika dan hukum. Beberapa sumber menyebutkan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi serius terhadap kasus rangkap jabatan ini untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan tidak sedikitnya permasalahan dan atau kejadian rangkap jabatan ini khususnya di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, dinas atau pihak terkait untuk segera menyikapi kejadian ini agar anggota BPD atau ASN lebih profesional lagi.
Penulis : Redaksi
Editor : Putri