JAWA TENGAH – PT. Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah pada Oktober 2024, hal ini berdampak dirumahkannya 3.000 lebih karyawan yang bekerja disana.
Sebelumnya ada 3 perusahaan di Jawa Barat sudah terlebih dahulu tutup karena pailit atau bangkrut, diantaranya adalah PT. Hung-A di Cikarang yang menyebabkan 1.500 karyawan harus diberhentikan, dan PT. Sepatu Bata Tbk di Purwakarta serta PT. Cahaya Timur Garmindo di Karawang.
Penyebab kepailitan PT. Sritex adalah gagalnya pihak perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya. Salah satu penyebab utamanya karena pandemi covid-19 yang telah menghambat operasionalnya sejak tahun 2021.
Dampak bangkrutnya PT. Sritex juga berpengaruh kepada beberapa anak perusahaannya diantaranya adalah PT. Britatex dan PT. Sinar Pantja Djaja.
PT Sritek adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara asal Indonesia yang sudah beroperasi sejak tahun 1966 dan dikenal sebagai salah satu produsen tekstil utama untuk pasar lokal dan pasar internasional, salah satu produksinya adalah seragam militer berbagai Negara.
Manajemen sudah berupaya melakukan restrukturisasi utang, namun langkah – langkah tersebut gagal menyelamatkan perusahaan.
Dengan keputusan pengadilan Niaga Kota Semarang Jawa Tengah tersebut, PT. Sritex resmi menghentikan operasionalnya dibawah status pailit dan merumahkan 3.000 lebih karyawannya.
Pihak pemerintah dalam hal ini Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer menemui Presiden Komisaris PT. Sritex Iwan Setiawan Lukminto, agar perusahaan tidak menghentikan operasionalnya dengan tujuan tidak adanya PHK terhadap karyawan atau buruh.
“Kemenaker akan berkoordinasi dengan 3 kementerian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan juga Menteri BUMN, karena ini perintah Presiden,” ujar wamenaker Immanuel Ebenezer saat konferensi pers di kantor kemenaker, Jakarta.
Sementara itu diwaktu yang bersamaan, Presiden Komisaris PT. Sritex menyatakan bahwa hanya merumahkan 2.500 karyawan, itupun masih diberikan gaji.
“Kita mengharapkan keberlangsungan usaha ini cepat dijalankan agar karyawan yang diliburkan dapat bekerja lagi,” ucap Presiden Komisaris PT. Sritex Iwan Setiawan Lukminto saat konferensi pers di Kantor Kemenaker.
Pihak perusahaan berharap agar kurator dan hakim pengawas dapat lebih cepat mengambil keputusan termasuk terkait izin keluar masuk barang di pabrik.
Sumber : Kantor Berita ANTARA
Penulis : Redaksi
Editor : Putri