“Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Resmi diperiksa Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.”

Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :

http://www.sergaptkpnews.com

SERGAPTKPNEWS.COM, SUKAKARYA KAB. BEKASI – Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, resmi diperiksa Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi terkait dugaan penyalah gunaan dan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024. Pemeriksaan Kepala Desa tersebut berdasarkan Surat Perintah pemeriksaan yang ditandatangani langsung oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi, Subarna, tertanggal 07 Agustus 2025.

Surat Perintah Pemeriksaan Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi atas dugaan penyalah gunaan dan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024. Photo : narsum/ stn.

Ketua Forum Silaturahmi Perubahan Masyarakat Sukajadi (FSPMS), Cucung Wahyudi, berharap dengan adanya pemeriksaan ini pemerintah Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi bisa memperbaiki kinerjanya dan jika ditemui dugaan pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta apapun hasil dari pemeriksaan inspektorat harus dipublikasikan khususnya ke masyarakat Desa Sukajadi.

Ilustrasi. Photo : Dok. Ist

“Secara pribadi saya hanya menginginkan Desa Sukajadi sejahtera dan bebas korupsi,” ujar Cucung Wahyudi, Ketua FSPMS kepada wartawan.

Sebelumnya, Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, telah dipanggil ke Inspektorat terkait permasalahan tersebut.

Amir Hamzah, Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi. Photo : narsum/ stn.

Kejadian ini berawal ditemukannya beberapa bukti dugaan penyalah gunaan wewenang dan penyelewengan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukajadi tersebut oleh warga Desa Sukajadi di tahun anggaran 2023 dan 2024.

Gambar : Ilustrasi

“Kami akan mengawal terus proses ini dan kami berharap pemeriksaan ini dilakukan secara transparans dan segera diketahui hasilnya,” lanjutnya.

Ketua FSPMS, Cucung Wahyudi. Photo : Narsum/ stn.

Berdasarkan surat perintah tersebut, pemeriksaan dimulai dari tanggal 08 Agustus sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025.

“Kita tunggu saja hasilnya, semoga pihak inspektorat bisa bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Kantor Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi. Photo : narsum/ stn.

Sampai berita ini dirilis, pihak Kepala Desa Sukajadi dan Ketua BPD Sukajadi belum bisa dikonfirmasi atas pemanggilan dan surat perintah tersebut.

 

Penulis : Redaksi
Editor : Putri

Posting Terkait

Jangan Lewatkan