“Kabupaten Bekasi darurat air isi ulang galon ilegal dan pakai air sumur serta tidak layak konsumsi.”

Kabupaten Bekasi608256 Dilihat

Dapatkan informasi atau berita terupdate dan terfaktual di website resmi kami :

http://www.sergaptkpnews.com

SERGAPTKPNEWS.COM, KAB. BEKASI – Polisi dan pihak terkait harus segera bertindak untuk menertibkan maraknya depot air minum isi ulang ilegal dan tidak layak konsumsi yang mengisi galon dengan air sumur.

Photo : Dok. Istimewa

Salah satu depot air minum galon isi ulang yang diduga ‘tidak layak minum’ dan tidak berizin terdapat di wilayah Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi dan yang lebih mengejutkan lagi pengusaha tersebut telah menjalankan bisnisnya tersebut sudah bertahun-tahun.

“Kenapa instansi atau dinas terkait tidak menindak pengusaha dan oknum yang diduga membackinginya,” ujar salah satu warga kepada awak media sergaptkonews.com pada hari Kamis, 5 Juni 2025.

Salah satu pengusaha galon ilegal dan tidak layak minum yang terdapat di wilayah tersebut ada yang sudah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian namun karena diduga memiliki “backing” pelaku tidak dikenakan sanksi atau hukuman.

Photo : Dok. Istimewa

Pelaku usaha selaku pemilik depot air minum isi ulang, berdasarkan pengakuannya, dia mengisi galon air isi ulangnya dengan air sumur.

“Air yang digunakan berasal dari sumur dan tidak berizin, dan dikemas menggunakan galon, segel, serta label palsu yang dibeli secara daring,” ujarnya.

Dalam satu hari, tersangka mampu memproduksi dan mengedarkan 100 galon ke beberapa warung dan warga.

“Selama puluhan tahun beroperasi, diduga pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” imbuhnya.

Photo : Dok. Istimewa

“Dikhawatirkan dengan dugaan tersebut, jika nanti dilakukan test laboratorium menunjukkan terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang tentu saja sangat membahayakan kesehatan konsumen, jadi kita berusaha melakukan pencegahan dini sebelum hal yang tidak kita inginkan terjadi,” tuturnya.

Pengusaha Depot air minum isi ulang galon tersebut bisa dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.

Polisi dan pihak terkait diharapkan bisa segera menindak tegas dan jika dugaan tersebut terbukti, kelengkapan dan peralatan pengusaha air isi ulang tersebut bisa dilakukan penyitaan; berupa galon kosong, galon berisi air, label merek, tutup galon, mesin pompa air, filter air, hingga toren penampungan air bahkan pengusahanya dapat diamankan atau dipenjarakan berdasarkan KUHP yang berlaku.

Photo : Dok. Istimewa

“Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat secara serius. Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keamanan konsumen dan keselamatan publik,” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Putri

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan